Luwuk, SULTIMNEWS.ID – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, melakukan pengumuman serentak kelulusan.
Pengumuman tersebut dilakukan bagi peserta didik kelas XII, tahun pelajaran 2023-2024.
Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran himbauan Nomor 389/061/CABDIS.V/DISDIK, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam surat himbauan tersebut terdapat 7 poin saat pelaksanaan proses kelulusan, di antaranya yaitu.

Pertama, kelulusan peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2023-2024, akan dilaksanakan pada Senin, 6 Mei 2024.
Kedua, pengumuman kelulusan dilakukan pada pukul 17.00 Wita, secara daring atau website sekolah.
Ketiga, peserta didik dinyatakan lulus apabila menyelesaikan seluruh program pembelajaran, kemudian, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Keempat, menyampaikan kepada peserta didik bahwa tidak dibenarkan melakukan aktivitas berkumpul di
sekolah dan di tempat lainnya serta melakukan konvoi disertai aksi coret-coretan, tawuran, pesta atau perayaan kelulusan, narkoba, bullying yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat pada
saat pengumuman kelulusan.
Kelima, pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dilakukan mulai tanggal 6 Mei 2024.
Keenam, penulisan tanggal ijazah mendasari kesepakatan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah
Wilayah V bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang dituangkan dalam berita acara
kesepakatan.
Terakhir, masing-masing Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
kegiatan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik. (dat)






