LUWUK,LUWUKPOST – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai menghimbau agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Untuk itu dilakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg, agar lebih tepat sasaran dalam pembagiaannya.
Himbauan tersebut dilakukan Camat dan Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Banggai. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran himbauan Nomor : 500.10.6/1072/Bag.SDA yang ditandatangani Asisten 1 Setda Banggai, Hj. Nurdjalal atas nama Bupati banggai. Senin, 13 Mei 2024.
Dalam surat tersebut terdapat sepuluh himbauan pelaksanaan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg, agar lebih tepat sasaran, diantaranya yakni
Pertama, memastikan warga Masyarakat yang ada diwilayahnya telah melakukan Registrasi pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
Kemudian, pendaftaran diutamakan yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Usaha Mikro dan warga tidak Mampu.
Selanjutnya, menyampaikan ke warga masyarakat yang ada diwilayahnya agar membawa KTP dan Kartu Keluarga ke Sub Penyalur atau Pangkalan apabila akan melakukan Registrasi Pendataan Pengguna LPG Tabung 3 Kilogram.
Keempat apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Selanjutnya, registrasi Pendataan Pengguna LPG 3 Kilogram dilakukan secara keseluruhan dan dapat dilakukan di Pangkalan terdekat dan tidak akan mempengaruhi Kuota yang ada di Pangkalan tersebut.
Serta registrasi pendaftaran konsumen/ Pengguna LPG 3 Kilogram dengan menggunakan KTP batas waktunya sampai tanggal 31 Mei 2024.
Pangkalan wajib melayani pendaftaran data konsumen bagi konsumen yang ingin mendaftar, dan Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg, apabila tidak terdaftar maka pembelian LPG 3 Kilogram tidak akan dilayani.
Kedelapan, wajib Mengawasi bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg seperti penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Penjualan di Kios yang bukan Pangkalan Resmi, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.
Kesembilan, melaporkan ke Pihak yang berwajib atau Tim Koordinasi Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Banggai jika ditemukan penyalahgunaan pada Point 8. Serta terakhir, himbauan ini berlaku mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dikeluarkan regulasi/edaran baru. (*/TR01)
10 Himbauan Pelaksanaan Pendataan Pencocokan Pengguna LPG
Sultimnews.info -






