LUWUK, SULTIMNEWS.INFO – Pemerintah Daerah, Bawaslu, dan KPU Kabupaten Banggai menyelenggarakan Sosialisasi tentang Tahapan dan Larangan Pilkada, pada Selasa, 23 Juli 2024, di Kantor Camat Toili.
Hal ini Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 100.14/344/Bag.Tapem, kegiatan ini bertujuan untuk membahas Desk Pilkada Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait tahapan dan larangan dalam Pilkada.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh aparat pemerintahan kecamatan Toili, Toili Jaya, dan Tolbar serta dihadiri oleh BAWASLU, Komisioner KPU, dan Devisi Teknis Bapak Hidayat Helingo, ASN/PHL, Kepala Desa Bersama Perangkatnya, Ketua BPD beserta Anggota(*/fil)






