PT. Cipta Agro Sulteng Diusut Polda Sulteng dan Dipangil Pemprov Sulteng

Diduga Tanpa Izin IUP

Sultimnews.info -

MORUT- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nampaknya tidak tinggal diam dengan tindakan yang diduga sewenang-wenang dilakukan oleh PT.Cipta Agro Sakti (CAS). Pasalnya, PT CAS diduga melakuan pengoperasian perusahaan secara illegal.

Perusahaan ini terafilisasi dengan Group Central Cipta Murdaya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di kecamatan mamosalato dan bungku utara merupakan perusahaan milik siti hartati murdaya menjabat Direktut berdasarkan akta perubahan terakhir milik Perusahaan

Siti hartati murdaya juga pernah terjerat kasus hukum tahun 2013 dengan kasus memberikan suap senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Diduga terdapat permasalahan yang hampir mirip di kecamatan mamosalato dengan beroperasi diduga tanpa izin usaha perkebunan hal ini berlanjut pada hari jumat 21 februari Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus Subdit Tipidter melakukan cek lokasi dugaan kegiatan ilegal PT. Cipta Agro Sakti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten morowali utara pun telah diminta keterangan oleh Polda Sulteng.

GM PT. Cipta Agro Saski Khairul dengan Bupati Morowali Utara saat berpose di lokasi yang di garap PT. Cipta Agro Saksi.  [Istimewa]
Perusahaan ini membuka lahan dan mengambil batu disepanjang sungai untuk kepentingan usahanya seluas 6.470,24 hektar yang diduga tanpa izin usaha perkebunan dan izin lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten morowali utara pun telah diminta keterangan berda

Dari Gubernur Sulawesi Tengah pun bersikap memanggil Direktur PT. Cipta Agro Sakti berdasarkan copyan surat pemanggilan yang diterima Redaksi Luwuk Post dari salah seorang narasumber resmi. Dimana, surat pemanggilan itu perihal kejelasan mengenai legalitas Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari PT CAS itu sendiri. Surat dengan nomor : 500.8.6.4/036.04/Ro.Ekon itu tertanggal 17 Februari 2025. Surat itu ditujukan kepada pimpinan PT CAS perihal Rapat Mediasi.

Isi pengaduan itu sehubungan dengan pengeloaan terkait perizinan Tata Kelola dalam Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT.Cipta Agro Sakti dengan dugaan Memiliki izin yang sama di wilayah Lahan IUP Milik PT. Langgeng Nusa Makmur. Maka melalui surat itu akan dilakukan Rapat Mediasi guna mendapat solusi terbaik atas permasalahan tersebut dan diharapkan kedua belah pihak serta
peserta rapat yang hadir dapat membawa data terkait dalam pertemuaan tersebut yang akan dilaksanakan pada Rabu / 26 Februari 2025, Pukul : 14.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu informasi yang diterima Luwuk Post, permasalahan legalitas perijinan PT CAS juga tengah diusut Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan. Menyusul Polda Sulawesi Tengah telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas PT CAS yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP). PT CAS yang beroperasi di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, diduga tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pendapatan daerah akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi. (adv-asw/roy)

Komentar