Peredaran Sabu Libatkan Keluarga, Dua Tersangka P-21

Sultimnews.info -

Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan hubungan keluarga akhirnya bergulir ke tahap penuntutan. Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus paman dan ponakan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 19 sachet sabu dari dua tersangka berinisial FM (37) dan MD (38). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Bunta, tepatnya di Desa Huhak.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (22/1/2026).

Penggerebekan dilakukan pada 19 September 2025 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat penggeledahan, polisi menemukan 19 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumah tersangka.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa paman dan ponakan tersebut menjalankan bisnis narkoba secara bersama-sama.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses penuntutan.

“Berkas perkara FM dan MD telah lengkap dan kami serahkan ke jaksa pada Rabu (21/1) untuk tahap penuntutan,” jelas Hamid.

Polres Banggai menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi peran warga. Keberanian masyarakat melapor sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Banggai,” pungkasnya. ***