Perangi Miras, Pabrik Penyulingan di Gonohop Dimusnahkan

Polisi memusnahkan satu pabrik penyulingan cap tikus di perkebunan desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya. (Foto: Istimewa)

SultimNews, SIMPANG RAYA— Genderang perang terhadap minuman keras (miras) terus ditabuh Polres Banggai. Setelah personel Polsek Toili memusnahkan lokasi penyulingan cap tikus di area perkebunan Desa Argomulyo, Kecamatan Moilong pada Selasa (9/9). Kini giliran Polsek Bunta yang bergerak.

Operasi kepolisian pemberantasan miras yang dipimpin langsung Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, itu, berhasil memusnahkan puluhan bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus, Kamis (10/9) sekira pukul 16.15 Wita.

Selain puluhan saguer, personel Polsek Bunta juga memusnahkan alat penyulingan miras cap tikus di salah satu gubuk di area perkebunan Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya.

“Barang bukti berupa saguer yang kita musnahkan sebanyak tiga jeriken ukuran 20 liter, jadi totalnya sekitar 60 liter,” ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Jumat (11/9/2020).

Perwira berpangkat dua balak ini menjelaskan, pihaknya memusnahkan seluruh barang bukti saguer tersebut di lokasi, mengingat jarak tempuh yang sangat jauh dan medan terjal yang dilewati.

“Mengingat lokasi dan medan yang susah dan jauh terpaksa seluruh saguer tersebut kita musnahkan di TKP,” terang Iptu Nanang.

Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi, menjual bahkan memproduksi barang haram tersebut. Sebab miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika ditemukan ada yang menjual miras apalagi memproduksi miras,” tegas Iptu Nanang. (awi)