Headline

Komisioner Bawaslu Banggai Jalani Sidang DKPP Hari Ini

SultimNews, PALU— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (14/10) pukul 14.00 Wita.

Perkara ini diadukan oleh Bupati Banggai, H. Herwin Yatim. Ia mengadukan enam penyelenggara pemilu di Sulawesi Tengah (Sulteng). Enam orang yang diadukannya terdiri dari lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng.

Sebagaimana rilis yang diterima Luwuk Post dari DKPP, menyebutkan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi teradu adalah Ketua merangkap anggota Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh  Syaiful Saide. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Sedangkan satu teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai teradu VI.

Dalam pokok aduannya, Herwin Yatim menduga teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 1 Mei 2020. Herwin juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai calon bupati dalam Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020.

Sementara, Teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya melalui pernyataannya di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (14/10) pukul 14.00 Wita.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam rilisnya mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen yang dikonfirmasi Luwuk Post membenarkan telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari DKPP. “Iya sudah saya terima,” kata Ruslan. (bas/*)