Pelanggar Prokes Dihukum Push Up
SultimNews, BANGGAI– Aparat gabungan di Kecamatan Bunta menggelar Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker di kalangan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban ini petugas langsung memberikan sanksi, Rabu (21/10).
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan puskesmas itu digelar di terminal dan pasar Bunta.
“Sebanyak 17 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko.
Para pelanggar protokol kesetan (prokes) ini kemudian diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan hukuman fisik phus up sebanyak 10 kali.
“Razia tertib masker ini sebagai upaya menjaga kedisiplinan warga karena disinyalir banyak tidak disiplin memakai masker,” katanya.
Olehnya itu, Nanang mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini tentunya perlu dukungan semua pihak, terutama kesadaran masyarakat,” imbaunya. (awi)