Jual Miras Tanpa Izin, Kios Milik IT di Luwuk 2 Digerebek Polisi
LUWUK, SultimNews- Tim Patroli Satuan Samapta Polres Banggai, menyita puluhan botol minuman keras di salah satu kios warga, terletak kompleks luwuk 2, Kelurahan Kaleke, kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu malam (20/5/2021).
Penggerebekan itu dilakukan hasil lidik dari team Tarantula, tentang adanya dugaan penjualan miras dengan tanpa ijin di kompleks Luwuk 2.
Sampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kios yang diketahui milik berinisial IT. Alhasil di kios tersebut anggota menyita barang bukti belasan botol miras jenis Bir tanpa izin,
Adapun barang bukti yang disita diantaranya Bir Bintang 16 Botol, Guinness 7 botol.
Pemilik bersama barang bukti miras langsung di bawa ke Mako Satuan Sabhara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu Tim patroli Tarantula juga menyusuri wilayah – wilayah yang dianggap rawan gangguan kamtibmas di dalam kota luwuk, serta menghimbau warga agar selalu disiplin mentaati protokol kesehatan saat beraktifitas. (*/leb)