Edarkan Pil THD Tanpa Izin, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Banggai
LUWUK, LUWUK POST – Polisi meringkus seorang pria di Kota Luwuk yang mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 19.10 Wita.
Pria berinisial MM alis M (28) dibekuk personel Satnarkoba Polres Banggai di Jalan Setia Budi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.
“Iya, benar kemarin kita tangkap seorang pria di Luwuk karena diduga mengedarkan obat- obatan sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur kepada awak media, Kamis (17/2/2022).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang pria sering menjual obat-obatan jenis THD tanpa izin.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan didapatkan informasi bahwa pria tersebut sering bertransaksi di TKP.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti obat-obatan se-diaan Farmasi Obat jenis
THD ( Tryhexyphenidyl),” terangnya.
Adapun barang bukti pil THD yang berhasil diamankan sebanyak 10 bungkus berisi 1.000 butir. “Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan selanjutnya,” tandasnya. (*/mjd)