
Sultimnews.info, Luwuk — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Sekretariat Daerah (Setda) Banggai, I Dewa Supratiagama mengatakan dalam proses tender pengadaan makanan dan minuman wajib memiliki ‘Katalog Lokal’.
Katalog Lokal ini, kata Dewa, bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha maupun pengusaha lokal dalam memenuhi proses tender makan dan minuman.
Hal ini, menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Banggai, sebab, sebelumnya banyak perusahaan dari luar yang tidak menampilkan item atau Katalog Lokal dalam proses tender pengadaan makanan dan minuman.
Lebih lanjut, kata Dewa, persyaratan ini lebih memperioritaskan para pelaku usaha maupun pengusaha lokal saat mengikuti tender.
Disamping itu, penggunaan Katalog Lokal merupakan hal yang baru pertama kali dilakukan oleh pihaknya.
“Jadi baru tahun ini program ini kita lakukan dan pertama kali dilakukan di Kabupaten Banggai,” terangnya
Dengan begitu, pengusaha lokal akan menjadi prioritas, sebab dulu pernah terjadi kontrak dari luar, justru malah hasilnya tidak sesuai apa yang diharapkan.
Dewa berharap, adanya momen ini, para pelaku usaha atau pengusaha lokal dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-sebaiknya. (tr-10)






