Kepala BPJB Banggai : Perusahaan Penunggak Pajak Tak Dapat Mengikuti Tender
Sultimnews.info, Luwuk – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Sekretariat Daerah (Setda) Banggai mulai memberlakukan sangsi bagi perusahaan yang menunggak pajak.
Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Kepala BPJB Banggai, I Dewa Supratiagama kepada Sultimnews.info pada Rabu (14/9) bahwa pihaknya secara tegas memperketat syarat keikutsertaan peserta tender proyek bukanlah perusahaan penunggak pajak daerah.
Sehingganya, kata Dewa, pihak perusahaan wajib mengetahui hal ini, pasalnya, perusahaan penunggak pajak tidak lagi diperbolehkan untuk mengikuti tender.
Selain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan setiap OPD diantaranya yaitu Inspektorat dan Bapenda, olehnya itu, setiap OPD agar dapat memberikan laporan melalui sistem ULP jika ditemukan adanya perusahaan yang menunggak pajak.
Dengan begitu, melalui koordinasi tersebut, maka sistem ULP secara otomatis akan membaca dan menolak perusahaan yang tidak bisa mengikuti tender lantaran menunggak pajak.
“Saya selalu berkoordinasi dengan Bapenda dan Inspektorat,” ungkapnya.
Dewa berharap, bagi setiap perusahaan yang akan mengikuti tender, dapat dipastikan benar-benar bukanlah penunggak pajak.
“Karena semuanya ini menjadi aturan kami dan sistem kami,”pungkasnya. (tr-10)