Janda Cantik Tewas Dibunuh, Diduga Disetubuhi Saat Sekarat

Sultimnews.info -
Personel Tim Resmob dan Polsek Batui bersama Kasat Reskrim, IPTU Adi Herlambang saat mengamankan tersangka pembunuhan OS alias O (18) warga Kelurahan Lamo pada Kamis (6/10). [Foto : Humas Polres Banggai]

Sultimnews.info, Batui — Seorang Janda cantik, bernama Sasmita Hundri alias Mita (23) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ditemukan tewas di belakang rumahnya pada Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan rilis Humas Polres Banggai yang diterima Sultimnews.info pada Jumat (7/10). Kurang lebih sekitar enam jam dari penerimaan laporan penemuan jasad, personel Polres Banggai berhasil membekuk tersangka kasus pembunuhan dengan korban seorang IRT, Mita (23).

Penangkapan terhadap tersangka berinisial OS alias O (18) warga Kelurahan Lamo yang dilakukan personel Tim Resmob Satreskrim dan Polsek Batui tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi nomor : No. LP-A / 27   / X / 2022, Sek- Bti Res – Bgi, Polda Sulteng, tanggal 06 Oktober 2022.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Adi Herlambang mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ditemukan sesosok mayat perempuan di Kelurahan Lamo pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

“Korban almarhum, dari hasil informasi bahwa korban hilang sejak Selasa 04 Oktober 2022 /malam,” ungkapnya kepada awak media Jumat (7/10/2022) pagi.

Atas informasi itu sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Buser dan Polsek Batui langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Penyelidikan belum membuahkan hasil dan motif pembunuhan pun belum didapatkan,” kata Adi Herlambang.

Selanjutnya, anggota Buser dan Polsek Batui dipimpin Adi Herlambang kembali melakukan penyelidikan dan pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari berhasil mendapatkan petunjuk bahwa seorang pria berinsial OS alias O diduga sebagai pelaku.

“Berdasarkan keterangan seorang saksi bahwa pernah melihat ponsel jenis OPPO warna biru seperti ciri-ciri ponsel milik korban dalam penguasaan pria berinsial OS alias O,” bebernya.

Atas keterangan saksi tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan OS alias O dan kurang lebih sekitar 15 menit posisi OS diketahui sedang berada di dalam kios milik neneknya di Kelurahan Lamo.

“Dimana kios tersebut tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban. Tersangka OS alias O ini kita temukan sedang tidur di dalam kios neneknya kemudian dibangunkan dan diamankan ke Mapolsek Batui,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban yang saat itu hanya mengenakan handuk warna kuning dan mengganti pakaian karena baru selesai mandi.

“Tiba-tiba dari arah belakang tersangka langsung mencekik leher sampai korban berhenti bernafas. Kemudian tersangka membaringkan korban di atas Kasur” sebutnya.

Tak lama kemudian, lanjut Adi Herlambang, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain dan meletakannya di belakang rumah korban diatas tumpukan material batu kemudian menutupnya menggunakan kain bendara umbul-umbul.

“Setelah melakukan aksinya tersangka Kembali ke rumahnya. Saat interogasi tersangka sempat tidak kooperatif, namun berdasarkan bukti petunjuk kami berhasil membuat tersangka mengakui perbuatannya,” sebut Adi Herlambang.

Perwira pangkat dua balak ini menambahkan, bahwa tersangka tega melakukan aksinya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang menuduh mencuri pakaian milik korban.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Ponsel milik korban dan selembar bendera umbul-umbul telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Mengenai dugaan adanya tindakan asusila yang dilakukan tersangka sebelum korban tewas, Kasat Reskrim Adi Herlambang yang diminta klarifikasinya via whatsapp pada Sabtu, (8/10) membernarkannya.

”Hasil otopsi tdk ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal karena kurangnya supply oksigen ke paru-paru itu yang menyebabkan korban meninggal,” terangnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka OS alias O (18) yakni pasal berlapis, pasal 340 sub 338 sub 351 (3) dan 365 (3) dan 286 KUHP. (*/Mjd)