Buntut Tahanan Polres Banggai Meninggal Penyidik Dipolisikan, Kasatreskrim : Sudah sesuai prosedur diberikan penanganan medik
Sultimnews.info, Luwuk — Penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai diadukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dan Bidang Propam Polda Sulteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan prosedur.
Aduan tersebut dilaporkan imbas meningggalnya salah satu tahanan Polres Banggai, seorang perempuan berinisial (VP) tersangka kasus penipuan di RSUD Luwuk pada Minggu (2/9/2022).
Advokat dan Konsultan Hukum, Nasrun Hipan, SH.,MH selaku kuasa hukum VP, menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat dua laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Banggai terkait tidak adanya surat pemberitahuan penahanan a.n inisial VP yang ditahan di Polres Banggai pada 15 Agustus 2022 kepada keluarga.
“Laporan pertama yakni, kami telah melaporkan atau mengadukan penyidik Polres Banggai melalui surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri,” tandas Nasrun Hipan pada Senin (3/10).
Kemudian, laporan aduan yang kedua ditujukan pada pada Polda Sulteng Bidang Profesi dan Pengamanan.
“Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPAP2) teregister dengan nomor : SPSP2/5645/IX/2022/Bagyanduan, sedang, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan dari Bidang propam Polda Sulteng teregister dengan nomor : B/043/IX/Bidpropam,” tandas Nasrun yang merupakan pengacara kondang Kabupaten Banggai ini.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Adi Herlambang yang diminta klarifikasi terkait hal itu menerangkan pada Senin (3/10), bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku, dimana ketika tersangka (VP) diketahui sakit, segera dilakukan upaya pengobatan dengan memberikan pelayanan medik melalui Puskesmas Kampung Baru.
“Dan selanjutnya pihak Puskesmas Kampung Baru memberikan rujukan pada RSUD Luwuk untuk penanganan medik lanjutan,” tandas Kasat Reksrim.
Saat mendapat perawatan di RSUD Luwuk, VP baru diketahui mengidap penyakit Leukimia atau kanker darah.
“Setelah 6 hari mendapatkan penanganan medik di RSUD Luwuk, tepatnya pada Minggu 2 September 2022, VP dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
IPTU Adi Herlambang mengungkapkan, saat ini kasus dari tersangka VP telah di SP3 kan, atau dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. (Red)