Hamili Pacar, Oknum Kades Asaan Tolak Bertanggung jawab

Ilustrasi

LUWUK, SULTIMNEWS — Seorang oknum Kepala Desa di wilayah Pagimana tepatnya di Desa Asaan berinisial AWS diduga melakukan tindakan asusila menghamili pacarnya SSB (29) dan enggan bertanggung jawab.

Padahal menurut informasi, Kades AWS telah menjalin hubungan 8 tahun dengan SSB sejak 2014- Desember 2022.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, SSB mengungkapkan, sebelumnya ia dan keluarganya telah diberikan janji oleh AWS untuk dinikahi.

“Di tahun 2021 kami akan menikah, akan tetapi setelah terpilih jadi Kades pada Desember 2022, AWS enggan menetapi janji bahkan sampai umur kandungan saya saat ini sudah mencapai 9 bulan,” sebutnya dalam surat tertanggal 1 September 2023.

Segala upaya telah ditempuh, baik melalui jalur kekeluargaan, bahkan melaporkan oknum AWS kepada pihak Kecamatan Pagimana, akan tetapi Ia tetap menolak mengakuinya.

Terpisah salah satu masyarakat, Relyanto menambahkan bahwa permintaan pertanggung jawaban tindakan asusila yang menyebabkan kehamilan SSB telah beberapa kali disampaikan kepada Oknum AWS hanya saja ia tetap mengelak, dan bersikukuh menolak bertanggung jawab.

“Saat di mediasi oleh pihak Kecamatan, oknum AWS mengingkari bahwa janin dalam kandungan SSB bukanlah perbuatannya, padahal di saat itu SSB telah menguraikan selama 8 tahun mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,”tandasnya kepada media ini, Jumat (8/9/2023).

Kejadian ini, lanjut Relyanto sudah pernah dilaporkan ke pihak polsek, pihak kecamatan dan pihak dinas DPMPD, akan tetapi disarankan agar melaporkannya langsung kepada Bupati Banggai sebagai tindakan pelanggaran etika.

“Bahkan saat korban (SSB) melahirkan pada Jumat (8/9) di Rumah Sakit Pagimana, AWS tetap tak mengakui dan enggan mengunjungi nya,” tuturnya.

Relyanto mengungkapkan mewakili harapan keluarga korban dan masyarakat setempat agar Bupati Banggai segera melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat perilaku AWS telah mencoreng dan tidak memberikan contoh etika yang baik sebagai aparat desa.

Terpisah, Sekretaris dinas DPMPD Banggai Hasan Bashwan yang diminta klarifikasinya menyarankan agar pihak keluarga korbansegera membuat surat aduan yang ditujukan ke DPMD.

“Pasti akan ditindaklanjuti, dan jika terbukti oknum Kades tersebut bisa terancam diberhentikan sebagai kades,”terangnya. (*/Asw)