Bersama KPU Banggai, Bupati Amirudin Teken NPHD
LUWUK, SULTIMNEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Ketua KPU Kabupaten Banggai di ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (9/11/2023).
Untuk diketahui NPHD adalah dokumen perjanjian yang mengatur tentang besaran dana hibah, mekanisme penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada KPU untuk melaksanakan Pileg dan Pilkada. Dana hibah ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KPU untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Bupati Banggai mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Banggai yang telah bekerja keras dalam menyusun anggaran dan rencana kerja untuk Pileg dan Pilkada 2024. Ia juga berharap agar KPU dapat bekerja sama dengan baik dengan Bawaslu, pemerintah daerah, partai politik, dan masyarakat untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif, aman, dan damai.
“Semoga dana hibah pemilu dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan apa yang telah di agendakan dapat terlaksana,” sambut Bupati Amirudin.
Masih pda kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan dan fasilitas kepada KPU dalam melaksanakan tugasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tahapan Pemilu serentak 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam acara penandatanganan NPHD tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, dan hadirin lainnya. (*/Mjd).