Nuhon, SULTIMNEWS.INFO – Personel Polsek Nuhon berhasil mengamankan 115 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus siap edar di wilayahnya.
Ops Pekat Tinombala 1-2024 itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko, dalam pengamanan tersebut dilakukan penyisiran rumah/warung yang diduga menyimpan dan menjual Miras tanpa izin.
Dalam Ops Pekat Tinombala 1-2024, Personeil Polsek Nuhon berhasil mengamankan sejumlah Cap Tikus di sebuah rumah milik NH, umur 43, warga Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Banggai, Provinsi Sulteng, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.
Di mana, miras Cap Tikus tersebut telah dikemas dalam 5 jerigen berisi 20 liter, 1 jerigen isi 5 liter, 13 bungkus ukuran 600 Ml dan 9 bungkus berukuran 300 Ml.
“Razia ini untuk menciptakan sinergitas suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H,” ujar Kapolsek Nuhon.
Kapolsek menjelaskan, ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan, yang dipengaruhi Alkohol, dari hasil razia miras itu nantinya akan dimusnahkan.
Selama razia, petugas mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolsek Nuhon dan kepada pemilik miras dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
“Pemiliknya di beri peringatan keras dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tutup IPDA Andi. (dat)






