14 Pria Terlibat Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Sultimnews.info -

Luwuk, SULTIMNEWS.ID – Seorang gadis berumur 13 tahun mengalami pencabulan. Perilaku bejat itu dilakukan oleh 14 pria muda, di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dari 14 pelaku tersebut, terdapat 5 di antaranya yang masih di bawah umur 17 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Polres Banggai, melalui Konferensi Pers, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, bertempat di Lobi Mapolres Banggai, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut dikatakan, persetubuhan serta pencabulan itu terjadi di 4 lokasi, Kecamatan Kintom, Banggai, Provinsi Sulteng.

Kasat Reskrim menguraikan, tersangka 14 orang itu diuraikan menjadi 5 kelompok.

Pada bulan November 2023, lokasi pertama tepat di belakang rumah warga.

“Pelaku di antaranya yakni ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19),” ucapnya.

Masih di bulan yang sama, kejadian serupa itu kembali terjadi di belakang rumah warga. Dengan pelaku berinisial YS (20) dan RP (20).

Selanjutnya, kejadian yang ketiga kalinya pada bulan Januari 2024, dilakukan di salah satu pondok milik warga.

“Para tersangka di antaranya, FH (16), MF (16), Dul (17) dan MAB (18),” kata Kasat muda itu.

Kemudian kejadian keempat terjadi pada Maret 2024, di gudang bekas Batu Pica, Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.

“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu (28/4/24) sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian,” ungkapnya.

Peristiwa ini terungkap, berdasarkan cerita atau pengakuan korban kepada ibunya, mendengar hal ini, sang ibu pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian untuk mendapat tindak lanjut.

Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan, bahwa dalam menangani kasus ini, kesemua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Penanganannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/249/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/251/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/248/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/250/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. (dat)