Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. Pemusnahan barang ilegal ini digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Luwuk pada Kamis (27/02/2025).
Dalam Paparannya, Kepala kantor Bea Cukai Luwuk, Muhamar Khadafi, menjelaskan bahwa pemusnahan Barang kena cukai kali ini dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri keuangan dengan surat nomor : S-322/KNL.1603/2025 tertanggal 20 Februari 2025 tentang persetujuan pemusnahan BMMN pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Dirinya juga menuturkan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 104 kegiatan penindakan selama periode November 2023 sampai dengan Januari 2025. Dalam operasinya, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai pihak demi mengamankan hak-hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya untuk kesehatan. “Bea Cukai Luwuk, senantiasa bersinergi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tojo Una-una serta aparat penegak hukum terkait,” terangnya.
Terkait jumlah barang ilegal yang dimusnahkan, Muhamar Khadafi memaparkan, terdiri dari 179.940 batang rokok dan 103,28 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 268.667.985 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 157.062.840. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jerah dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kewilayahan, Amin Jumail, mengapresiasi kerja keras Kantor bea cukai Luwuk dan pihak terkait yang ikut bersinergi dalam kegiatan tersebut. “Selaku Pimpinan Pemerintah Kabupaten Banggai, saya menyambut dan terimakasih kepada kepala kantor Bea Cukai Luwuk dan semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini,” ujarnya.
Amin Jumail juga menyebutkan, bahwa sebagai Aparatur negara yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, tidak lepas dari tuntutan peningkatan kualitas dan profesionalisme. “Sebab sebagai aparatur pada lembaga pelayanan publik, tuntunan kualitas pelayanan adalah sebuah tanggungjawab yang harus kita terima dan melaksanakannya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu disadari bahwa untuk mencapai dan mewujudkan perubahan itu diperlukan adanya upaya yang konsisten dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal dan tidak sesuai ketentuan. “saya mengapresiasi kepada semua pihak terutama Bea dan Cukai Luwuk, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya yang telah menjalankan tugas penuh dedikasi dan tanggungjawab,” terangnya.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya memberikan efek jerah bagi para pelanggar hukum tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)







Komentar