Kasus penggelapan objek jaminan fidusia yang menjerat seorang warga Banggai akhirnya naik ke meja jaksa. Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai, Kamis (22/1/2026), resmi melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasus ini berkaitan dengan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Granmax warna putih bernomor polisi DN 8796 CR, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/469/VI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 23 Juni 2025.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH, menegaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan objek jaminan fidusia ke jaksa penuntut umum,” ujar Vicky.
Penyerahan dilakukan kepada JPU Ahmad Jalaludin, SH, di Kejaksaan Negeri Banggai sekitar pukul 13.30 Wita.
Terungkap, tersangka RS (41), warga Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, diduga mengalihkan kendaraan kredit ke pihak lain tanpa izin perusahaan pembiayaan. Padahal, mobil tersebut masih dalam masa angsuran di PT Smart Multifinance dengan tenor tiga tahun.
Fakta penyidikan menunjukkan, tersangka baru melakukan enam kali pembayaran angsuran. Setelah itu, tepatnya sejak Juli 2024, keberadaan mobil tidak lagi diketahui karena telah berpindah tangan secara sepihak.
Merasa dirugikan, pihak PT Smart Multifinance melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai hingga berujung proses hukum.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara. ***






