AC Rp 25 Juta per Unit, Mami Rp 50 Ribu per Porsi
SultimNews.info, BANGGAI- Sejumlah pagu kegiatan yang tertuang dalam pra rencana kerja dan anggaran (RKA), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) mendapat sorotan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (19/8), terdapat sejumlah pagu kegiatan pada DTPHP yang dinilai berlebihan. Antara lain pagu kegiatan makan minum (mami) dan program pengadaan AC.
Dalam pra RKA DTPHP tersebut, pagu makan minum (mami) dituangkan bervariasi, mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 55 ribu per porsi. Tak kalah mengherankan pagu pengadaan AC atau pendingin ruangan yang dianggarkan sebesar Rp 25 juta per unit.
“Terjadi perbedaan harga disini. Seperti makan minum. Kita dapatkan ada yang Rp 55 ribu per dus (porsi, red). Ada juga yang Rp 45 ribu dan Rp 35 ribu. Ini harus dijelaskan apa-apa saja itu,” ujar salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Banggai, Saprudin Tjatjo.
Pun begitu soal pagu pengadaan pendingin ruangan yang dipatok Rp 25 juta per unit. “AC apa yang harganya sampai Rp 25 juta?,” cetusnya.
Terkait hal itu, ia meminta pemerintah daerah dalam hal ini TPAD, dapat memasukkan kegiatan yang lebih prioritas dengan pagu yang rasional. Sehingga, pagu dari dua kegiatan yang tertuang dalam pra RKA tersebut harus dievaluasi kembali oleh instansi terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua TAPD Kabupaten Banggai, Ramlin Hanis, menjelaskan bahwa pagu anggaran dari dua kegiatan tersebut baru sebatas asumsi dan belum melalui tahapan verifikasi untuk ditetapkan. Sehingga, angka atau pagu dalam program kegiatan tersebut dapat berubah berdasarkan hasil evaluasi.
“Kan namanya juga pra RKA. Jadi bisa berubah dalam pembahasan ini. Selain itu, kita juga masih menunggu penyusunan Standar Satuan Harga (SSH),” jelasnya. (and)