SultimNews.info, BANGGAI— Harjon Miha alias Hae (43) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (18/8/2020). Warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui itu divonis 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp1,5 juta.
“Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 6 bulan penjara,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Rabu (19/8).
Dia menyatakan, terpidana sebelumnya diproses tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan LP/75/VIII/2020/Sek. Batui tanggal 16 Agustus 2020, lantaran menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Batui dan sekitarnya.
Dalam menjalani putusan, terpidana memilih membayar denda. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (awi)






