Dokumen Syarat Calon dan Pencalonan Winstar Terpenuhi

SERAHKAN SURAT PENGANTAR PEMERIKSAAN KESEHATAN: Ketua KPU Banggai, Zainul Bahri Mongkoago, disaksikan Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid, menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Luwuk, kepada kandidat Winstar, Jumat (4/9/2020). [Foto: Andi Ardin]
SultimNews,LUWUK- Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar) sebagai kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati, oleh tim verifikasi KPU Banggai, Jumat (4/9/2020), terpenuhi.
“Untuk dokumen syarat pencalonan (B-KWK dan B.1-KWK) sudah lengkap dan absah. Jadi tadi kita sudah serahkan (kepada kandidat) surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Luwuk,” ujarnya.
Saat ini, KPU Banggai tinggal melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon yang telah diserahkan kandidat Winstar.
Menurutnya, penelitian dokumen syarat calon mulai dilakukan oleh tim KPU pada tanggal 6 sampai 12 September 2020.
“Tanggal 13 September kita akan sampaikan hasilnya,” terangnya.
Jika hasil penelitian dokumen syarat calon terpenuhi atau absah dan dinyatakan MS (memenuhi syarat), maka kandidat hanya tinggal menunggu penetapan KPU 23 September 2020.
“Kalau hasil penelitiannya (6-12 September 2020) dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), kandidat akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan kembali. Kalau MS, maka hanya tinggal menunggu penetapan,” imbuhnya. (and)