Menang Gugatan di PTTUN, Herwin Pastikan Taat Aturan Berdemokrasi

SIAP TARUNG: Bupati Herwin Yatim saat berpidato di tengah masyarakat, beberapa waktu lalu. [istimewa]
SultimNews, BANGGAI– Bupati Herwin Yatim dan Wakil Bupati Mustar Labolo mengatakan bahwa putusan memenuhi syarat (MS) oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, merupakan bukti bahwa pasangan Herwin-Mustar selalu menaati hukum dan asas dalam berdemokrasi.
“Walaupun kita dirugikan, dizalimi dengan adanya keputusan KPU yang menetapkan status TMS pasangan WinStar. Kita lawan dengan cara-cara hukum. Alhamdulilah hari ini, Allah tunjukkan keadilan untuk kita semua,” kata Herwin Yatim, selepas menerima putusan dari PTTUN Makassar, Senin (19/10/2020).
Selain itu, Herwin juga mengucapkan terima kasih atas doa semua masyarakat. Sehingga berkat putusan tersebut, pasangan Herwin-Mustar dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2020.
“Terima kasih atas doa seluruh masyarakat Kabupaten Banggai, tim koalisi, tim WinStar, atas dukungan dan doanya. Kita tetap santun, dan kawal Banggai lebih maju, berprestasi lagi ke depannya,” ujar Herwin Yatim.
Orang nomor satu di Banggai itu, juga mengimbau semua masyarakat yang mendukungnya agar senantiasa santun dan solid, untuk memenangkan WinStar di periodeĀ selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, jagat media sosial masyarakat Kabupaten Banggai, langsung gegap gempita menerima keputusan PTTUN Makassar. Salah satunya, Muttaqin Suling selaku ketua DPD Partai Berkarya.
“Allah Akbar, Allah Akbar. Saya atas nama ketua DPD Partai Berkarya, mengucapkan selamat atas hasil keputusan dan keadilan kepada pasangan Pak Herwin Yatim dan Pak Mustar Labolo,” tutur Muttaqin, dengan menahan haru.
Selain itu, Muttaqin juga menambahkan, mudah-mudahan ini merupakan putusan terbaik dan tanda-tanda kemenangan untuk masyarakat Kabupaten Banggai.
“Pemimpin yang layak untuk dilanjutkan di periode selanjutnya. Maka kita wajib bersama-sama untuk mendukung beliau (Herwin Yatim),” tambah Mutaqqin, dalam rilis media. (*/ris)