Motor Curian Milik Tukang Ojek Berhasil Ditemukan

Anggota Polsek Batui saat mengamankan sepeda motor korban yang mau dijual pelaku di Desa Uso, Kecamatan Batui, Senin (19/10). [Foto: Istimewa]
SultimNews, BANGGAI– Personel Polsek Batui berhasil mengagalkan upaya penjualan sebuah motor curian milik seorang pengojek di kota Luwuk, Senin (19/10) pagi di Desa Uso, Kecamatan Batui.
Menurut Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, keberhasilan pihaknya mengamankan sepeda motor curian jenis Honda Beat dengan nomor polisi DN 6038 CX itu, bermula ketika anggota unit Reskrim Polsek Batui menerima informasi dari seorang warga.
“Warga curiga terhadap seseorang yang berada di desa Uso dan menawarkan untuk menjual motor tanpa plat nomor,” ungkapnya.
Informasi itu dengan cepat direspon polisi dengan mendatangi lokasi yang disampaikan warga. Benar saja, sebuah motor yang hendak dijual itu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku pencurian.
“Saat personel kami tiba di lokasi, pelaku telah melarikan diri dan meninggalkan motor itu,” tambah Yoga.
Setelah diselidiki, akhirnya kepemilikan motor tersebut diketahui. “Motor curian ini milik warga kota Luwuk bernama Sarif Maliki (33) warga Hanga-hanga. Kecurian pada 13 Oktober 2020 lalu saat mengantar pelaku,” bebernya.
Saat itu, korban yang merupakan pengojek, mengantar pelaku yang telah diketahui identitasnya dari wilayah belakang RSUD Luwuk ke penginapan Dahlia. Tiba di penginapan Dahlia, pelaku berpura-pura meminta tolong pada korban untuk menanyakan seseorang di dalam penginapan. Namun ternyata, pelaku langsung membawa lari motor korban.
“Kini pelaku pencurian yang telah kita ketahui identitasnya itu dalam upaya pengejaran. Sementara motor yang dicuri telah kita amankan,” tandas Yoga. (awi)