Pasca Putusan PTTUN, KPU Banggai Diberi Waktu Lima Hari

Sultimnews.info -

SultimNews, BANGGAI– Komisioner KPU Kabupaten Banggai Alwin Palalo menghargai putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo, Senin (19/10).

Soal upaya kasasi, dia mengaku pihaknya masih akan merapatkan dan mempelajari putusan tersebut.

“Pertama kami menghargai keputusan PTTUN. Soal upaya kasasi nanti kita akan rapatkan secepatnya, sambil berkonsultasi dengan pimpinan kami di atas,” terangnya.

Terkait kapan rapat KPU terkait hasil putusan PTTUN tersebut, Alwin belum dapat memastikan.

“Kita belum terima amar putusan itu. Yang jelas kita diberi waktu lima hari. Intinya secepatnya harus diputuskan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming mengaku telah menerima informasi putusan PTTUN.  Namun hingga sore kemarin, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

“Salinannya belum diterima. Kalau sudah tentu diproses,” kata Tanwir.

Sebagaimana mekanisme sengketa pilkada, putusan PTTUN merupakan dasar hukum bagi KPU untuk menetapkan keputusan baru yang disengketakan. Terkait dengan pencalonan Winstar, Tanwir Lamaming mengatakan jika salinan putusan itu sudah diterima, maka KPU akan segera melakukan pleno. “Dalam hal ini, kewenangannya ada di KPU Kabupaten Banggai,” kata Tanwir.

Sementara Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, putusan pengadilan merupakan wewenang pengadilan yang tidak bisa dicampuri oleh Bawaslu.

“Putusan pengadilan itu di luar kewenangan kami (Bawaslu, red). Jadi kami no comment,” kata Ruslan.

Sekadar diketahui, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai H. Oyo Sunaryo, SH, MH, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Calon Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Bakal Calon Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, tanggal 23 September 2020,” dikutip dari salinan putusan PTTUN Makassar, Senin (19/10).

PTTUN Makassar juga memerintahkan tergugat (KPU Banggai_red) untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Ir. H. HERWIN YATIM, M.M. dan H. MUSTAR LABOLO sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Pemilihan Lanjutan Tahun 2020,” lanjut putusan majelis hakim. (and/bas)