Lima Komisioner KPU Banggai Dilaporkan

Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai. [Foto: Istimewa]

SultimNews, BANGGAI-Rekomendasi TMS yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) mengekor panjang. Tak hanya sampai pada sanksi pemberhentian empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulawesi Tengah oleh DKPP.

Persoalan tersebut bisa kembali berlanjut kepada lima komisioner KPU Kabupaten Banggai, yang menindaklanjuti keputusan TMS Bawaslu Kabupaten Banggai pada tahapan penetapan pasangan calon, hingga menyebabkan WinStar dinyatakan TMS sebagai peserta Pilkada 2020.

Meski PTTUN mengabulkan gugatan WinStar dan dinyatakan berhak mengikuti Pilkada Banggai, serta tindaklanjut KPU Kabupaten Banggai terkait putusan PTTUN untuk menetapkan WinStar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, hal itu tampaknya belum cukup bagi WinStar.

Setelah Bawaslu Kabupaten Banggai, calon petahana ini dikabarkan kembali melaporkan Zaidul Bahri Mokoagow Cs ke DKPP. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan anggota Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad, saat kegiatan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait di Hotel Estrella Luwuk, Selasa (17/11).

“Sekarang lima komisioner KPU Banggai dilaporkan di DKPP,” ujar Sutarmin.

Sutarmin tidak menjelaskan secara rinci laporan atas lima komisioner KPU Kabupaten Banggai tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa kelima komisioner KPU Kabupaten Banggai tersebut sebelumnya telah diberikan sanksi teguran keras tertulis dan terakhir, sehingga kesalahan sedikitpun akan berdampak fatal.

Kendati demikian, ia berharap apa yang terjadi terhadap empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulteng, tak terjadi di KPU Kabupaten Banggai. “Mudah mudahan ‘tsunami’ yang terjadi di Bawaslu tidak terjadi di KPU,” imbuhnya.

Terkait informasi itu, narahubung WinStar Marwan Londol mengaku belum mengetahui laporan WinStar terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Banggai tersebut ke DKPP. “Kalau itu saya belum tahu,” tandasnya.

Pun begitu dengan salah satu komisioner KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani. Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait informasi tersebut. “Saya belum dapat pemberitahuan resminya,” ucapnya.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming pun demikian. Kepada awak media, Tanwir mengaku belum mengetahui laporan tersebut. “Kita belum tahu materi laporannya,” jelasnya.

Akan tetapi kata dia, apa pun itu adalah risiko yang harus ditanggung penyelenggara. “Memang sudah risiko menjadi penyelenggara. Keputusan apapun yang diambil pasti ada risikonya. KPU memangĀ  sangat rentan terhadap laporan, karena semua orang bisa melaporkan penyelenggara,” imbuhnya. (and)