Kadis PUPR Banggai Diperiksa, Soal Dugaan Korupsi Proyek IPAL Jayabakti

Bambang Eka Sutedi

SultimNews, BANGGAI-Kepala Dinas PUPR kabupaten Banggai Bambang Eka Sutedi, telah menjalani pemeriksaan bersama 9 orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana.

“Iya. Kepala Dinas PUPR telah kita undang untuk kita mintai keterangannya terkait dugaan ini,” tegas Kacabjari Pagimana Musmuliyadi SH, Jumat pekan lalu.

Bersama Kadis PUPR Banggai, kejaksaan juga telah memeriksa 9 orang lainnya. Termasuk mantan Sekdis PUPR Banggai, Kabid Sanitasi dan Air Bersih PUPR Banggai, PPK, PPTK, bendahara umum PUPR, serta 4 anggota KSM Samudra Jaya.

“Hari ini kita juga kembali memeriksa bendahara umum PUPR,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Bambang Eka Sutedi yang dikonfirmasi pemeriksaan dirinya dalam kasus IPAL, mengatakan, bahwa pekerjaan itu merupakan swakelola. “Itu pekerjaan swakelola masyarakat, yang dikerjakan  oleh KSM/Kelompok Masyarakat,” katanya  saat ditanya soal mengapa anggaran sudah cair tapi pekerjaan belum diselesaikan.

Sebelumnya, 2 Desember 2020 lalu, sebanyak lima orang saksi. Mereka berasal dari pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya. Kelompok yang mengerjakan proyek tersebut diyakini mengetahui secara detail alasan teknis pengerjaan sehingga tidak rampung, padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan septiktank skala komunal di Desa Jayabhakti, Kecamatan Pagimana tahun anggaran 2018 itu, dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Musmuliyadi mengatakan, proyek yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PUPR sebesar Rp 860 juta tersebut, berdasarkan peninjauan lapangan diduga kuat tidak sesuai harapan.

Proyek yang dilaksanakan secara swadaya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudera Jaya itu tidak rampung dan belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan serta hasil peninjauan lapangan, maka kasus tersebut kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Musmuliyadi, Selasa (1/12) lalu.

Kasus tersebut juga disebut sebagai fokus kasus korupsi yang akan dituntaskan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana. (awi)