Imigrasi Banggai Tegaskan 9 TKA di Siuna Legal

Siaran pers Kantor Imigrasi Banggai terkait TKA di Siuna, Kecamatan Pagimana, Senin (8/2/2021). Foto: Dok Imigrasi Banggai

SultimNews.info, BANGGAI- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai meluruskan informasi yang menyebutkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana illegal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigriasian Banggai, Arie Vebrian Genhank menegaskan, ada 9 TKA asal Tiongkok yang berada di Desa Siuna. Dan semuanya memiliki izin tinggal terbatas.

“Menurut izin keimigrasian, semua TKA tersebut legal,” kata Arie saat siaran pers di Kantor Imigrasi Banggai, Senin (8/2/2021).

Dia juga menegaskan, soal 3 TKA yang disebutkan IMTA atau izin mempekerjakan tenaga asing telah habis masa berlaku itu tidak benar. Dikatakan, Luo Chuntao sudah tidak berada di Kabupaten Banggai karena sudah melakukan permohonan MERP tidak kembali.

Lalu TKA bernama Ni Ping sudah tidak memperpanjang izin tinggal. Sedangkan Dong Zhiqiang sudah memperpanjang izin tinggal terbatas pada Desember 2020 lalu.

“Jadi dua TKA sudah EPO (exit permit only) atau sudah keluar Indonesia. Sedangkan satu TKA sudah perpanjang izin tinggal Desember 2020,” papar Arie. (awi)

 

Berikut 9 TKA Tiongkok yang berada di Desa Siuna:

Zhifa Li (izin tinggal terbatas sampai 10 Maret 2021)

Zengshun Li (izin tinggal terbatas sampai 14 Agustus 2021

Weibin Wang (izin tinggal terbatas sampai 19 Desember 2022)

Dong Zhiqiang (izin tinggal terbatas sampai 30 Desember 2021)

Liao Zhidong (izin tinggal terbatas sampai 24 September 2022)

Wang Delong (izin tinggal terbatas sampai 13 April 2021)

Wang Deqiang (izin tinggal terbatas sampai 24 September 2022)

Zang Zhirong (izin tinggal terbatas sampai 24 September 2022)

Wang Dalei (izin tinggal terbatas sampai 19 Mei 2021)

 

Sumber: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai