Begini Cara Pelaku Edarkan Sabu di Banggai

Iptu Makmur SH

“Cara kerjanya jaringan terputus. Sistem belanja online. Nanti dikirim via rental. Sopir juga tidak tahu kalau ada yang kirim paket berisi narkoba,” Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

SultimNews.info, BANGGAI- Peredaran Narkoba di Kabupaten Banggai semakin marak. Sepanjang Januari hingga kemarin 9 Februari 2021, polisi berhasil mengungkap dan menangkap 12 tersangka.

Mereka punya peran masing-masing. Ada yang terlibat sebagai pengedar, pengguna dan penyalahguna.  Cara pelaku mengedarkan narkoba cukup cerdik.

Polisi mengungkapkan, narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari Kelurahan Tatanga dan Kelurahan Tipo, Kota Palu.

“Cara kerjanya jaringan terputus. Sistem belanja online. Nanti dikirim via rental. Sopir juga tidak tahu kalau ada yang kirim paket berisi narkoba,” beber Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, belum lama ini.

Bisnis barang haram ini kata dia, cukup menggiurkan. Dalam satu gram sabu-sabu, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp400 ribu.

“Modal Rp1,8 juta per gram. Dijual Rp2,2 juta. Keuntungan bisa 200 sampai 400 ribu per gram,” paparnya.

Sedangkan untuk kurir atau pengantar ke pembeli, biasanya diberi imbalan hingga Rp100 ribu dalam sekali antar. “Makanya cukup menggiurkan,” kata dia.

Makmur menjelaskan, informasi pengiriman paket narkoba dari Palu ke Luwuk biasanya diperoleh dari Ditresnarkoba Polda Sulteng atau koordinasi lintas Polres. Meski begitu, dia tidak menyangkal bahwa ada juga yang berhasil lolos.

“Kami juga dapat info dari Palu. Ada juga yang TO (target operasi). Makanya banyak pelaku yang ditangkap di rental mobil saat menjemput paket narkoba yang dikirim,” tutur Makmur.

Untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Kabupaten Banggai, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bekerjasama dengan Polsek jajaran yang berada di perbatasan untuk melakukan razia siang dan malam. Seperti di Polsek Nuhon, Bunta maupun Polsek Toili.

Razia ini kata Makmur untuk mempersempit ruang gerak para pelaku menyelundupkan barang haram tersebut. “Razia di Polsek berbatas cukup efektif, karena ada beberapa razia yang berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba,” katanya.

ASN Diciduk  

Sekadar diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap 9 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2021. Lalu hingga kemarin (9/2), polisi kembali menangkap tiga pelaku. Sebagian besar dari mereka adalah pengedar sabu-sabu. Bahkan, ada yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di salah satu OPD Lingkup Pemda Banggai.

Untuk pengedar, dijerat Pasal 114 UU 35/2009 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk penyalahguna dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna dijerat Pasal 127 ayat  ( 1 ) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (awi)