SultimNews, BANGGAI-Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kabupaten Banggai. Senin (6/4) lalu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu di BTN Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Barang haram itu diduga milik seorang bandar narkoba yang saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Luwuk berinisial WN (25). Saat penggeledahan, sabu-sabu itu diduga kuat diketahui oleh AB alias A (51). AB adalah ayah kandung dari WN. AB diduga kuat membantu anaknya mengedarkan sabu di wilayah Banggai dan sekitarnya. Polisi pun menggelendang AB ke Mapolres Banggai meski sempat melawan.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, penangkapan dilakukan sekira pukul 03.30 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 86 paket kecil siap edar, dan satu paket berukuran besar. Beratnya mencapai 656 gram atau setengah kilogram lebih. Selain itu diamankan juga ponsel milik terduga AB, alat pres plastik, dan timbangan digital.
“Barang bukti sabu itu dikemas di dalam koper, lalu ditanam di belakang rumah pelaku,” ungkap Makmur, Rabu (7/4).
Dia menyatakan, pelaku AB sempat keberatan saat diamankan. AB mengaku tidak tahu menahu soal barang terlarang itu di rumahnya. Meski begitu, AB tetap diamankan karena diyakini mengetahui secara pasti keberadaan, dan diduga kuat ikut serta membantu mengedarkan narkoba tersebut. AB membantu anaknya WN masih mendekam di penjara setelah ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa tahun yang lalu.
Saat ini lanjut Makmur, pihaknya masih menyelidiki kaki tangan pelaku, dan peredaran sabu-sabu tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan kasus,” kata Makmur. (awi)






