Metropolis

Polsek Luwuk Bubarkan Aksi Pesta Miras di Kompleks Tanjungsari

LUWUK, SultimNews– Personel patroli Polsek Luwuk membubarkan aksi pesta miras yang dilakukan oleh tiga pemuda asal Banggai Kepulauan (Bangkep) di Jalan RE Martadinata, kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis malam (10/6/2021).

Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengungkapkan, pembubaran pesta miras dilakukan, lantaran dinilai dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas dan sangat meresahkan warga serta melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

“Yang mereka lakukan ini sangat meresahkan warga serta pengendara karena meneguk miras di pinggir jalan,” ungkap AKp Pino.

Di lokasi itu, kata AKP Pino, pihaknya mengamankan barang bukti satu botol ukuran 600 ml berisikan miras jenis cap tikus yang telah dicampur dengan minuman berenergi.

“Minuman haram ini langsung ditumpahkan ke tanah oleh anggota. Mereka juga diberikan pembinaan dan diminta kembali ke tempat tinggalnya,” sebut AKP Pino.

Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini menambahkan, miras merupakan alah satu faktor utama pemicu terjadinya tindakan kriminalitas yang berujung pada gangguan kamtibmas selama ini.

“Untuk mengantisipasi hal itu, maka aksi pesta miras ini langsung dibubarkan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup AKP Pino. (*/leb)