Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Pria Diamankan Polres Banggai di Dua Kecamatan Berbeda
LUWUK, LUWUK POST – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan kedua pria masing-masing bernisial SL alias I (34) warga asal Kecamatan Nambo, dan RW alias O (26) warga Kecamatan Luwuk Selatan yang diduga merupakan jaringan peredaran yang sama.
Sebelumnya Polisi membekuk seorang warga karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.30 Wita.
Pria benisial SL alias I (34) warga asal Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria di nambo terlibat penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” sebutnya.
Anggota langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku untu melakukan penggeledahan.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku yakni satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,77 gram,” bebernya.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, dua buah korek api gas dan dua buah kaca pirex.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.
Selanjut dari pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RW alias O (26) di kompleks Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (1/2).
“Penangkapan terhadap RW alias O merupakan pengembangan dari pelaku SL alias L yang ditangkap sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku RW, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,88 gram.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kompleks Pasar Simpong tanpa perlawanan, sedangkan barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (*/mjd)