LUWUK, LUWUK POST— Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, meyerahkan para tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Penyerahan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-Batui/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 17 Desember 2021.
Dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Adapun para terlapor tersebut berjumlah 6 orang, yakni HR alias H, berumur 20 tahun, kemudian IP alias I (21), FR alias T (16) dan RU alias A (12), AH alias H (15) serta AR alias P
(17) yang semuanya adalah warga Kecamatan Batui.
Mengenai modus operandi, para terlapor secara bergantian atau bergiliran telah mencabuli korban dengan cara menyetubuhi korban gadis 15 tahun.
Dalam penjelasan kronologis kejadian yang dipaparkan Kapolsek Batui, Iptu Ik Yoga Widata, menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di rumah milik PELAPOR yang terletak di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai para terlapor telah menyetubuhi korban secara bergiliran.
Selanjutnya, pada hari Jumat 17 Desember 2021 jam 14.00 wita, para terlapor kembali menyetubuhi korban secara bergiliran di sebuah kebun dibelakang rumah.
Dari laporan polisi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap para terlapor dan dilakukan Lidik dan Sidik atas perkara itu.
Untuk terlapor HI alias H (20 tahun) dan IP alias I (21 tahun) dilakukan penahanan di Rutan Polsek Batui, sedangkan untuk yang lainnya tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
pada hari Jumat, 7 Januari 2022 telah dikirim berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk, HI dan IP berdasarkan surat pengantar dari Kapolsek Batui nomor : BP/01-a/I/2022/RESKRIM tgl. 06 Januari 2022.
Selanjutnya pada pekan selanjutnya, Pada hari Jumat 14 Januari 2022 telah dikirim berkas perkara an. FR, RU, AH dan AR di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk dengan Surat Pegantar dr Kapolsek Batui nomor : BP/02-a/I/2022/RESKRIM tgl 14 Januari 2022.
Dari kedua berkas perkara tersebut oleh dr Kantor Kejaksaan Negeri Banggai telah dinyatakan lengkap (P. 21).
Para tersangka pada Selasa (15/2) telah diserahkan kepada Jaksa penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk. (*)






