29 KG SABU Dimusnahkan, Kapolda Sulteng : Mari Bersama Bersinergi Memutus Rantai Narkoba

Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi bersama Kepala Bea dan Cukai saat melakukan kegiatan pemusnahan Narkoba jenis Sabu 29 Kg, Senin (21/3), [Foto : Istimewa]

PALU, LUWUK POST – Sebanyak 29 Kilogram narkotika jenis sabu hari ini dimusnakan oleh Polda Sulteng. Senin(21/03).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi dalam sambutannya, menerangkan bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia,”ungkap rudy

Dengan dimusnahkannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, lanjut Rudi, dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk sulawesi tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk sulawesi tengah.

“Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tutupnya

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K.,M.H melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

lebih lanjut, Sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Untuk para tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar – 10 Miliyar.

Turut hadir dalam pemusnahan ini pejabat utama Polda Sulteng dan unsur forkopimda Sulawesi Tengah kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. (*/mjd)