
Sultimnews.info, Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Banggai melakukan Gerak Cepat (Gercep) menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Gerakan ini sebagai bentuk dan kepedulian pemerintah pusat terhadap produk dalam negeri baik mikro dan koperasi.
Kepala BPJB Setda Banggai, I Dewa Supratiagama mengatakan, dengan diterbitkannya Inpres nomor 2 tahun 2022 oleh Pemerintah Pusat maka dengan langkah sigap Kabupaten Banggai meresponnya dengan langsung membuat tim.
Tim bentukan Pemkab Banggai atas gerakan cepat mencintai produk dalam negeri ini, dilakukan sebagai komitmen dukungan dan kepedulian produk dalam negeri khususnya produk daerah Kabupaten Banggai.
“Harus cepat dan sesegera mungkin kami buat aturan, agar semua OPD bisa mengetahui maksud dan tujuan dari Inpres tersebut,”ujarnya, Rabu (28/9)
Menurut Dewa, pihaknya kini turut mengawasi OPD yang telah melaksanakan perintah dari aturan surat keputusan tersebut, dan yang belum agar segera dilaksanakan.
“Jadi, kami sudah buat semua prosedur dan presentasikan kepada semua OPD dilingkup Pemkab Banggai tingggal kami memantau.”.
“Untuk itu kedepan diharapkan bisa menjadi perhatian dalam melihat APBD Kabupaten Banggai, agar dibelanjakan sesuai aturan yang telah kami berikan,” tambahnya. (tr-10)





