OPD WAJIB BELANJA PRODUK DALAM NEGERI
Sultimnews,info, Luwuk -Dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk belanja produk dalam negeri.
Hal ini, guna mendukung dan mensukseskan produk dalam negeri, sehingganya OPD diminta untuk memprioritaskan belanja dalam penggunaan APBD dapat mengalokasikan minimal 40 persen.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Banggai, I Dewa Supratiagama menyatakan, bahwa seluruh OPD wajib belanja hingga memprioritaskan produk dalam negeri, terlebih yang ada di Kabupaten Banggai.
Bahkan, kata Dewa, pembelanjaan tentang produk UKM juga menjadi prioritas. Seperti sistem BPBJ dalam pelaksanaan tender, pelaku usaha wajib menggunakan Katalog Lokal.
“Dengan begitu tidak perlu lagi untuk mengadakannya dari luar daerah,”ucapnya.
Menurutnya, hal ini bisa memberikan motivasi kepada seluruh para pelaku usaha baik UMKM dan koperasi di kabupaten Banggai.
“Nah.. ini yang dibilang selalu mengutamakan lokal yang ada,” ungkapnya.
Alhasil, menurut Dewa, diharapkan bisa menggairahkan ekonomi yang ada di Kabupaten Banggai tanpa harus keluar lagi.
“Putaran ekonomi lokal dengan produk sendiri, untuk itu semua OPD wajib mengutamakan produk lokal yang ada di Kabupaten Banggai,” tegasnya. (tr-10)