Aktifitas Cafe 168 Luwuk Diminta Untuk Taat Jam Operasional

Suasana rapat evaluasi mengenai Cafe 168 Luwuk yang diduga melanggar izin operasional, di kantor DPMPTSP Banggai, pada Jumat (3/3) [Foto/Istimewa]
SultimNews.info – Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, menghadiri Rapat Koordinasi terkait aktivitas Café 168 Luwuk, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai, Jumat (3/3).
Hadir dalam rapat tersebut Kadis DPMPTSP Banggai Drs. Yunus Lemba Kurapa, Kabid Pelayanan DPMPTSP Afrianto Dumang, KBO Satuan Intelkam Polres Banggai IPDA Bangkit Pramono, Manager Operasional Café 168 Rendy dan staf bidang pelayanan dan pengaduan DPMPTSP Banggai.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi aktivitas di café 168 Luwuk yang diduga melanggar ijin operasional.
“Pemanggilan kepada pihak manager café 168 Luwuk ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang protes atas aktivitas café tersebut yang dinilai meresahkan,” ujar Wakapolres Banggai.
Untuk diketahui bahwa, pengaduan tersebut terkait kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa waktu yang akibat mengkonsumsi miras ditempat tersebut. Serta jam operasional yang sudah melewati ketentuan.
Wakapolres Banggai berharap pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin harus benar-benar dikawal dan dievaluasi.
“Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Banggai untuk mengecek atau evaluasi Kembali perizinan operasinal café 168 Luwuk serta harus taat pada aturan yang berlaku,” sebut Kompol Margiyanta.
Sedangkan Kadis DPMPTSP Banggai Drs. Yunus Lemba Kurapa mengatakan bahwa untuk perizinan café 168 Luwuk saat ini telah melalui by system yakni berbasis online, dan kewenangan pemberian izin langsung dari Kementrian RI dan Provinsi Sulteng.
“Kami meminta dan menghimbau kepada pihak Manager Operasional 168 Luwuk untuk taat pada aturan yang berlaku serta jam operasional hendaknya diperhatikan sebaik mungkin untuk tidak menimbulkan polusi suara yang akan menganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan setempat,” ungkapnya. (*/dat)