Masyarakat layangkan Surat Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Kades Asaaan

Surat laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etik Kades Asaan yang di terima Dinas DPMD Banggai dan Tapem Setda Banggai, Jumat (15/9/2023). [Foto : Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST – Surat laporan aduan masyarakat Desa Asaan, Kecamatan Pagimana mengenai adanya pelanggaran etik, dugaan perbuatan asusila kades setempat, telah dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta tembusannya kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Banggai, Jumat (15/9/2023).
Salah satu masyarakat Asaan, Relyanto Lanpanga yang merasa keberatan atas tindakan dugaan asusila Kades setempat tersebut mengungkapkan harapannya agar Pimpinan Daerah melalui Dinas dan Instansi terkait segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Hal itu demi menjaga marwah Pemerintah desa serta Kamtibmas khususnya di Desa Asaan, sehingga diharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menindaklanjuti prostes atau aduan masyarakat tersebut,” tandasnya melalui Pesan Whatsapp, MInggu (17/9/2023).
Relyanto melanjutkan, berdasarkan arahan instansi terkait atas keluhan kami di Koran Luwuk Post, kami segera melakukan Koordinasi agar penanganan kejadian sesuai hukum yang berlaku serta tidak berlarut-larut.
“Mewakili masyarakat Desa, kami berharap Bupati Banggai dapat mengambil sikap tegas sesuai dengan pernyataannya, jika memang terbukti oknum kades asaan bisa diproses,” tutupnya. (*/Asw)