Headline

BUPATI AMIRUDIN JADI NARSUM PADA RAKER PERTANAHAN DAN KEHUTANAN

untuk kepentingan umum dan mekanisme pemenuhan kewajiban pada kegiatan Raker Pertanahan dan Kehutanan di Kota Surabaya, Rau (13/9/2023). [DKISP BANGGAI]
SURABAYA, LUWUK POST – Guna mendukung ketahanan energi dan pangan di Indonesia, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM. , AIFO mengikuti Rapat Kerja (RAKER) Pertanahan dan Kehutanan 2023, yang dilaksanakan Rabu-Kamis (13-14/9/2023) di Kota Surabaya.
Pada kegiatan ini, Bupati Amirudin berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut.
Kegiatan yang digelar oleh SKK Migas dengan dukungan Kementrian Pertanian ini mengusung topik utama sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas.
Pemerintah telah menetapkan target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Untuk mewujudkannya, ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci guna mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target tersebut.
Untuk diketahui SKK Migas memiliki target peningkatan produksi minyak dan gas yang disusun melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030. Dan demi mendukung pencapaian target tersebut, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas.
Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
“Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”, kata Rudi saat pembukaan Rapat Kerja tersebut.
Selanjutnya, Rudi menambahkan keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingganya dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi.
“Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan,” ujar Rudy.
Melalui Raker ini, lanjut Rudy, diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan, agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B. (*)