JPU Kejari Banggai Terima 4 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara BBM bersubsidi di kantor Kejari Banggai, pada Selasa (3/10) [Foto : Istimewa]

SultimNews. info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Banggai atas perkara dugaan tindak pidana umum penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, pada Selasa (3/10).

Sebagaimana siaran Pers Nomor: PR- 26 /P.2.11/Kph.3/10/2023 yang dikeluarkan melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi. Menyebutkan, terdapat 4 tersangka yang berinisial SK, RH, DH dan SS.

Dijelaskan, dalam kasus tersbut Tersangka SK dkk diduga melakukan pengangkutan BBM, jenis Bio Solar bersubsidi dari kabupaten Ampana ke kota Luwuk tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingganya, perbuatan tersangka SK, dkk Melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disamping itu, dalam kegiatan tersebut Penyidik menyerahkan Tersangka beserta barang bukti diantaranya 3 (tiga) unit kendaraan, 32 (tiga puluh dua) Drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 (Sembilan puluh tujuh) Jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.

Selanjutnya, terhadap Tersangka SK, dkk dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan. (dat)