Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Luwuk

GORONTALO – GP- Penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dilakukan dengan berbagai cara. Kali ini Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo Polresta Gorontalo Kota menggagalkan penyelundupan sebanyak 20 botol cairan beralkohol yang diduga cap tikus dari dua calon penumpang Kapal, di Pelabuhan Gorontalo, Sabtu (19/11). Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H., melalui kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K mengatakan, Miras tersebut ditemukan saat personil posek melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 20 botol cairan beralkohol yang di duga cap tikus dari 2 orang calon penumpang yakni pada barang bawaan EY (30) Kecamatan .Luwuk Selatan Kabupaten .Banggai, Sulawesi Tengah. Calon Penumpang KMP. MOINIT itu akan berangkat menuju Pagimana (Sulteng) di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo. Sementara di pelabuhan Pelindo diamankan dari AT (32), warga Kec.Salakan Kab.Banggai Kepulauan yang merupakan calon Penumpang KM.Sabuk Nusantara 59 yang akan berangkat ke Pasokan (sulteng) 11 (sebelas) Botol Miras jenis Captikus 330ml, 2 (dua) Botol Miras Captikus 600ml. “Ya hasil interogasi miras itu hanya akan mereka konsumsi sendiri dan tidak untuk diperjual belikan,”ungkap Ipda Reza. Lebih lanjut perwira satu balok dipundaknya itu menghimbau para calon penumpang kapal agar demi keamanan dan kenyamanan bersama saat berlayar di atas kapal, tidak usah membawa senjata tajam dan minuman keras agar situasi kamtibmas di atas kapal tetap terjaga tanpa ada pengaruh-pengaruh minuman beralkohol. Saat ini 20 botol minuman keras jenis cap tikus tersebut sudah diamankan di mako Polsek KPG dan Ipda Reza menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan barang barang calon penumpang yang hendak berangkat. (roy)