Penanganan Hukum Kredit Bermasalah, BRI Cabang Luwuk dan Kejari Banggai Jalin Kerjasama

Sultimnews.info -

LUWUK, LUWUKPOST.ID – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Luwuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terkait penanganan hukum kredit bermasalah.

Hal itu ditandai dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto dan Kepala Cabang BRI Luwuk, Rizqi Darajat, di Hotel Esterella Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, pada Rabu, 24 Juli 2024.

MoU ini sebagai wujud sinergitas dalam penangan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang terjadi pada PT. BRI Cabang Luwuk.

Kajari Banggai, Anton Rahmanto mengatakan, secara umum kehadiran Jaksa memang dikenal sebagai ujung tombak penegak hukum, atau lebih dikenal sebagai pemberantasan tindak  pidana korupsi.

Namun demikian, Jaksa  juga memiliki status sebagai pengacara negara. Artinya tidak kalah penting dalam hal pelayanan atau kebijakan-kebijakan hukum perdata.

“Seperti yang ada pada Kejaksaan yakni Bidang Datun, di mana bidang ini fokus pada pelayanan, tinjauan hukum dan bantuan hukum terhadap pemerintah pusat, daerah serta BUMN maupun BUMD dan juga lembaga lainnya,” terang Anton.

Terkait kerjasama tersebut, Anton Rahmanto mengucapkan terimakasih kepada BRI Luwuk atas komitmen kerjasamanya dalam penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Luwuk,
Rizqi Darajat menjelaskan bahwa kerjasama tersebut bertujuan untuk mempercepat pemasukan dari kredit bermasalah dalam jangka pendek.

“Kemudian dalam jangka panjang BRI berharap dengan menurunnya kredit macet maka iklim usaha di Banggai dapat tumbuh lebih pesat dan lebih kuat,” jelasnya.

Atas kerjasama tersebut, Rizqi Darajat mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

“Ucapan terimakasih dari kami kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk kerjasamanya dalam penanganan hukum kredit bermasalah ini,” ucap Rizqi Darajat. (*)