Aktifitas PT CAS di Desa Menyo’e Diduga Tak Kantongi IUP

Sultimnews.info -

Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang beroperasi di Desa Menyo’e, Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tak mengantongi ijin.

Informasi yang dihimpun Luwuk Post dari sejumlah sumber resmi mengatakan,  sejumlah ijin yang belum dikantongi PT CAS yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sejatinya sebagai legalitas perusahaan dalam aktifitas pembukaan lahan baru sawit di Desa Menyo’e, Dusun Padangtangkal, Mamosalato, Kabupaten Morut, Sulteng.

Namun tampak lahan yang menjadi sasaran perkebunan sawit itu saat ini sedang dikerjakan. Bahkan PT CAS telah membuka sejumlah ruas jalan yang dijadikan sebagai akses sejumlah titik yang menjadi sasaran lahan perkebunan sawit.

Dalam aktifitas lainnya, PT CAS  memanfaatkan serta diduga mengambil yang diduga tidak memiliki izin Galian c dari hasil galian pembukaan lokasi baru di Desa Menyo’e.

Hasilnya pula dijadikan pembuatan sejumlah ruas jalan. Padahal diketahui bersama syarat wajib perusahaan membuka lahan baru perkebunan sawit tentunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Di mana UU ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki IUP jika melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan skala tertentu.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

Hanya saja aktifitas yang dilakukan oleh PT CAS terkesan seolah-olah  ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Sehingga perusahaan terus melakukan aktifitasnya hingga berjalan mulus.

Bahkan menariknya, dalam waktu dekat PT CAS akan segera memulai proses penanaman bibit sawit di lokasi tersebut tanpa adanya kejelasan plasma dan IUP. Apalagi pembukaan lahan oleh PT CAS baru dilakukan sejak November 2024.

Disisi lain PT. CAS juga belum memiliki Izin lingkungan atau AMDAL sebagai dasar melakukan pengambilan batu dilokasi bahkan kayu.

General Manager PT. CAS ketika dikonfirmasi mengatakan,  bahwa PT. CAS  beroperasional di areal Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut, Provinsi Sulteng telah sesuai dengan perizinan yang sah.

“Perlu kami sampaikan juga PT. CAS sudah terdaftar dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),”ungkap Khairul Syam.

Lebih lanjut dikatakan Khairul Syam,  pihaknya juga hingga kini belum ada kegiatan lahan sawit di daerah desa Menyo’e.

“Jadi sampai saat ini kami belum ada aktivitas di lahan sawit di Desa Menyo’e,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai pembukaan ruas jalan, Khairul Syam mengaku kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu desa demi kesejahteraan masyarakat.

“Apa salahnya membantu Desa demi kesejahteraan masyarakat. Semua masyarakat dan pemerintah memberi apresiasi yang tinggi atas dibantunya masyarakat dengan program ini,”terang Khairul.***