Tidak Pakai Masker di Luwuk Didenda Rp1 Juta, Ini Aturannya

BAGIKAN MASKER: Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto bersama personel Polres Banggai dan Kodim 1308/LB, membagikan ratusan masker kepada masyarakat di Jalan Trans Sulawesi, kompleks wisata Pantai Kilo Meter Lima, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (19/8). [Foto: Humas Polres Banggai]
SultimNews.info, BANGGAI- Pemerintah Kabupaten Banggai, membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban penggunaan masker.
Asisten II Setda Kabupaten Banggai, Alfian Djibran, mengatakan, pemerintah daerah telah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan membuat Peraturan Bupati. Baik yang terkait sanksi sosial maupun pidana. “Denda bagi pelanggar, cukup besar,” katanya.
Sebelumnya hanya dikenal istilah pendisiplinan penggunaan masker. Dengan peraturan bupati, yang pada kondisinya memungkinkan pemerintah daerah dapat melakukan sweeping atau razia masker.
“Pada masa pendisiplinan masker itu, kami sempat dua kali operasi di jalan. Hanya memang kurang tegas. Sekarang bisa lebih tegas, karena sudah ada aturannya,” katanya.
Peraturan Bupati itu tengah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Banggai. “Dirancang oleh Forkopimda, dan tengah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda Banggai,” tuturnya.
Alfian optimistis, dengan adanya Peraturan Bupati, operasi pendisiplinan masker bisa lebih tegas. “Sudah bisa full operasi, karena sudah melibatkan institusi hukum,” ujarnya.
Alfian juga mengakui masih banyak yang abai terhadap penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Di kota Luwuk, kata dia, penyelenggaraan pesta pernikahan pun kerap mengabaikan pentingnya penggunaan masker yang menjadi bagian wajib dalam protokol kesehatan.
“Warga Luwuk cenderung pandang enteng dengan masker, di pesta pesta pernikahan banyak yang tidak mengenakan masker,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Farid Hasbullah, mengatakan, Peraturan Bupati Banggai Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sudah diteken Bupati Banggai, Dr. Herwin Yatim, pada Senin (24/8).
Dalam Pasal 3 Perbup itu, untuk perorangan diminta melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). Pelaku usaha juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana 4M, bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Sementara untuk pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, diminta menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Dalam pasal 4 dijelaskan, subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan tersebut dibagi dalam dua kategori, perorangan dan pelaku usaha.
Aturan bagi perorangan, pertama mewajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Khususnya saat harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Kedua, mencuci tangan secara teratur dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Ketiga, pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Keempat, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Antaranya; pertama diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Kedua, mewajibkan setiap orang yang masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Ketiga melakukan deteksi suhu tubuh di pintu masuk, pada setiap pengunjung atau peserta. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan masuk ke tempat kegiatan.
Keempat, mewajibkan semua karyawan dan pengunjung yang hadir untuk menggunakan masker, dan apabila diperlukan ditambah dengan menggunakan face shield.
Kelima, mengidentifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
Selain itu melarang masuk pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk pilek, nyeri tenggorokan/sesak nafas, diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19.
Ditambah dengan mengupayakan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, serta mengatur alur masuk dan keluar tempat kegiatan agar tidak terjadi kerumunan.
Pelaku usaha juga diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, serta membatasi jumlah tamu yang hadir, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dalam Perbup, sanksi terhadap pelanggar cukup tegas. Bagi perorangan misalnya, diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi atau kerja sosial, atau denda administratif paling tinggi Rp. 1.000.000.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum yang melakukan pelanggaran, diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling tinggi Rp. 1.500.000, dan penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. (ris)