Winstar TMS, Pilkada Banggai Head to Head

Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
SultimNews.info, BANGGAI- Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ditetapkan tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, 23 September 2020.
“Iya benar. Itu keputusan berdasarkan hasil pleno tadi malam,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Banggai, Rabu (23/9).
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Banggai, Supriyadi Lawani mengatakan bahwa terkait dengan keputusan tersebut, tim Winstar sudah mendatangi kantor KPU untuk meminta salinan SK tentang TMS bakal pasangan calon petahana, Winstar. “Mereka hanya meminta SK-nya,” jelasnya.
Dengan tidak memenuhi syaratnya Winstar sebagai pasangan calon petahana, secara otomatis hanya ada dua kandidat yang akan berkompetisi pada Pilkada Banggai yang dihitung pungut 9 Desember 2020 mendatang. Yakni pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dan pasangan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU). (and)