Sikapi Putusan KPU Banggai, Parpol Pengusung Komitmen Dukung Winstar

Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

SultimNews.info, BANGGAI—  Partai pengusung bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Wisntar) langsung bereaksi dengan keputusan KPU Banggai yang menetapkan Winstar tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam konferensi pers di kantor DPC Kabupaten Banggai, siang tadi (23/9/2020), seluruh partai pengusung maupun pendukung tetap berkomitmen mendukung Winstar dua periode.

Pengurus DPD PKS Banggai Nasir Himran menegaskan, partainya tidak gentar dengan keputusan KPU Banggai yang menggugurkan paslon Winstar.

“Tidak ada alasan tidak mendukung. PKS akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Ketegasan serupa juga disampaikan Ketua DPD Perindo Banggai, Hasman Balubi. Dia menjelaskan, keputusan TMS kepada Winstar itu adalah bagian dari kesuksesan Winstar dua periode.

“Kesuksesan akan kita capai. Karena kesuksesan tidak midah membalik telapak tangan,” tandasnya.

Menurut dia, surat Kemendagri yang menilai pelantikan pejabat itu tidak memenuhi syarat itu adalah dasar bajwa Winstar akan lolos dan menang.

“Kami yakin proses gugatan akan sampai di PTUN,” kata Hasman sembari menyatakan Perindo akan tetap kosisten dan komitmen mendukung winstar dua periode.

Sebelumnya, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ditetapkan tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, 23 September 2020. (awi)