Polisi Persempit Ruang Gerak Pelaku Curanmor
SultimNews, LUWUK-Polisi membatasi ruang gerak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memperketat pemeriksaan di pelabuhan yang ada di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Setiap dokumen kendaraan bermotor yang keluar masuk pelabuhan Luwuk diperiksa satu per satu. Bila tidak ada dokumen, kendaraan itu langsung diamankan ke kantor polisi untuk diselidiki lebih lanjut.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Luwuk di pelabuhan rakyat Luwuk, Minggu (18/10). “Setiap kendaraan yang akan masuk dan keluar harus dilengkapi dengan surat-surat,” tegas Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik.
Selain surat-surat kendaraan, polisi juga memeriksa barang bawaan penumpang. Kata Petrus, itu dilakukan untuk mencegah masuknya kendaraan gelap atau bodong serta barang-barang berbahaya seperti miras, narkoba, sajam dan bahan peledak.
“Dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan segala bentuk tindak kriminal dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kemarin, polisi belum menemukan adanya hal-hal yang berbahaya atau dilarang UU. Meski begitu, pemeriksaan akan rutin dilaksanakan. (awi)