Hepy Polisikan Dua Akun FB, Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sultimnews.info -

SultimNews, LUWUK— Hepy Yeremia Manopo resmi membuka laporan polisi, Senin (16/11/2020). Dalam laporan tersebut, dua akun facebook (FB) dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Kedua akun itu adalah Rumah Kuota Luwuk dan akun Irham Ojk Nonong.

“Iya, saya berada di Polres Banggai. Saya laporkan akun pencemaran nama baik. Selain akun Rumah Kuota Luwuk juga akun Irham Ojk Nonong,” kata Hepy.

Ketua Yayasan Banggai Emas ini menilai, kedua akun FB tersebut telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Karena merasa dicemarkan nama baik, sehingga upaya yang dilakukannya adalah membuka laporan polisi.

“Buatkan saja terkait beberapa akun FB yang menyebarkan berita bohong tentang saya menyangkut nama baik saya. Dan sudah kami laporkan ke Polres Banggai per hari ini,” kata Hepy.

Dia berharap laporan dugaan pelanggaran undang-undang ITE ini segera ditindaklanjuti kepolisian. “Sebagai warga negara saya berhak menempuh jalur hukum. Karena berita bohong itu menyangkut nama baik saya,” kata Hepy.

Postingan di facebook yang diduga mencemarkan nama baik Hepy Yeremia Manopo. [Foto: Screenshoot]

(leb)