Bupati Banggai Apresiasi KPK RI

Sultimnews.info -

SultimNews, BANGGAI-Bupati Banggai Herwin Yatim memberikan apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berkesempatan hadir  di kabupaten Banggai, dalam rangka kegiatan  tindak lanjut program rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK RI secara virtual dari ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, Kamis (10/12/2020).

Kegiatan itu turut dihadiri   Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, Sekdaprov, Bupati/Walikota, Sekda, Inspektur, Kepala BappedaLitbang, Kadis Perkimtan, Kadis DPMPTSP se- Sulawesi Tengah.

Bupati Herwin menyatakan, reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembahasan dan perubahan mendasar pada sistim penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu saja, kata Bupati Herwin ini merupakan aspek kelembagaan dan pelaksanaan sumber daya manusia. Selain itu reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil mengemban tugas pemerintahan serta pelayanan bagi kepentingan masyarakat di daerah ini.

“Dalam kesempatan ini pada Pak Gubernur dan Deputi KPK, kami sampaikan pelaksanaan dan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo mengatakan, KPK RI telah memberi nilai MCP kabupaten Banggai dari 74 persen pada tahun 2018, menjadi 90 persen pada tahun 2019.

“Saat ini hingga 10 Desember 2020 memperoleh nilai 75,59 persen dan ini merupakan hal yang dapat memberikan semanagat kepada pemerintah daerah. Semoga arahan dari KPK RI dalam rangka usaha pencegahan korupsi dengan sistem yang baik dan tentunya dapat memberikan jajaran pemerintahan untuk lebih on the track dan selamat dunia dan akhirat,” pungkasnya.

Dalam arahannya Kasatgas Korwil II Bidang Pencegahan KPK RI Wahyudi memberikan apresiasi yang sangat besar, khususnya  di Sulawesi Tengah terkait dengan program program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah diimplementasikan dengan baik.

“Seperti yang kami sampaikan tentang tugas tugas KPK sesuai dengan Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 undang undang terbaru KPK, saat ini secara khusus upaya upaya pencegahan dan penindakan itu sudah seimbang tapi mungkin yang lebih menarik media itu upaya penindakan terutama bagi rekan rekan pers.  Dalam rangka upaya  penindakan  kami sangat prihatin secara khusus di Sulteng  terjadi  upaya penindakan dan ini merupakan warning  bagi kita semua dan bukan berarti kami bangga tetapi dengan adanya  upaya tindakan berarti upaya pencegahan yang kami lakukan gagal,” tandasnya. (bdi)